Jumat, 22 Juni 2012

ilmu negara


TUGAS ILMU NEGARA
PEMILU WALIKOTA CIREBON TAHUN 2009
                                                                                     

                                                                                                                

NAMA        : ILMI ULFAH NUR’AISAH
NIM            : 3301411098
ROMBEL     : 2


           
JURUSAN HKN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011


1.      Kapan pelaksanan pemilu walikota di kota cirebon?
Berlangsung pada  9 april 2009. Pilkada Walikota di Cirebon diikuti oleh 5 calon yang diusulkan dari Parpol maupun hasil koalisi berbagai Parpol. Adapun Calon Walikota Cirebon menurut no urutnya adalah sebagai Berikut :
1. Bangbang Surono dan Nasrudin Aziz (Koalisi 10 Partai)
2. Agus Alwafier dan Eman Suryaman (Koalisi Madani)
3. Soenoto dan Suhendiwijaya (Koalisi Pembaharuan)
4. Subardi dan Sunaryo (PDI-P)
5. Ano Sutrisno dan Anwar Yasin (Golkar-PKS)
Kandidat terkuat dalam Pilkada kali ini adalah pasangan Subardi-Sunaryo (Susun), dimana Subardi sekarang masih menjabat sebagai walikota Cirebon dan Sunaryo sebagai Ketua DPRD Cirebon. Walau suara PDI-P sendiri tidak bulat karena ada pembelotan dari DPC PDI-P  Lemah Wungkuk yang mendukung pasangan Ano-Yasin, sehingga sempat terjadi keributan antar pendukung Susun dan pendukung Ano-Yasin di Lemah Wungkuk.

2.      Siapakah pasangan calon walikota yang menang?
Pasangan calon yang menang adalah pasangan dari no urut 4 yaitu pasangan Subardi dan Sunaryo dari PDI- P. Berdasarkan data yang dihimpun Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari) hingga Senin (7/1), pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Subardi-Sunaryo, memperoleh 51.040 suara atau 35,7 persen. Adapun Ano-Yasin yang diusung Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 37.369 suara atau 26,13 persen.
Agus Alwafier dan Eman Suryaman yang diusung Koalisi Madani mendapat 22.848 suara atau 16,98 persen, diikuti calon dari Koalisi Pembaharuan, yakni Soenoto-Suhendiwijaya, dengan 22.291 suara atau 15,59 persen, dan Bangbang-Azis yang diusung koalisi 10 partai dengan 9.414 suara atau 6,8 persen.
Hasil yang diperoleh pasangan dari koalisi Golkar-PKS dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung Kota Cirebon itu jauh berbeda dengan jumlah perolehan suara Golkar dan PKS dalam pemilu 2004. Tahun 2004, Golkar memperoleh sekitar 36.483 suara. Jika ditambah dengan suara rekan koalisi mereka, yakni PKS, jumlahnya menjadi 51.987 suara. Namun, dalam pilkada 2008, yang mendukung calon dari Golkar-PKS hanya 37.369 suara. Artinya, Golkar dan PKS kehilangan hingga 14.618 suara. Kemenangan ini lebih dari suara perolehan yang memenangkan pasangan subardi danDrs. H. Agus Alwafier BY,MBA sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon masa jabatan 2003-2008. Dengan perolehan suara  yaitu 26.026 suara. Pasangan subardi dan sunaryo meneng dan mendominasi di seluruh kecamatan di Kota Cirebon yang berjumlah lima kecamatan.



3.      Apakah calon itu menjadi untuk 2 kalinya (incumben)?
               Ia calon ini terpilih untuk kedua kalinya. Subardi sudah menjadi walikota cirebon tahun 2003-2008. Dengan dukungan penuh dari partai PDI-P. Karena dukungan penuh dari partai PDI-P , cirebon merupakan salah satu kota masa PDI-P, partai PDI-P selalu memiliki suara lumayan banyak untuk daerah cirebon, mungkin banyak orang yang masih mempercayakan kota cirebon di pegang oleh bapak subardi, kampaye pasangan calon ini cukup menyita penonoton yang banyak seperti kampanye terbuka yang di laksanakan di goor bima sekaligus jalan santai yang hadiahnya puluhan juta rupiah yang menarik orang untuk melihat kampaye tersebut.
4.      Dari partai apa?
Dari pasangan calon partai PDI-P pimpinan magawati soekarno putri ini.

5.      Apa visi dan misi walikota cirebon?
               “Meningkatkan kualitas dan sumber daya menuju kota cirebon yang sejahtera di tahun 2013 secara berkelanjutan”. Pernyataan misi memiliki makna sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia memiliki makna dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat kota cirebon melalui peningkatan kualitas komponen- komponen Indeks Pembanguanan Manusia (IPM). Dengan fokus utama indeks daya bel, indeks pendidikan dan indeks kesehatan.
2.      Sejahtera memiliki makna bahwa kesejahteraan manusia yang harus menjadi landasan dan sekaligus tujuan utama dari pelaksaan pembangunan di kota cirebon. Hal ini brmakna bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan produk dari pelaksaan menciptakan masyarakat kota cirebon yang sejahtera yaitu suatu masyarakat yang secara meterill terpenuhi melalui pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat di ikuti pendapatan, kesejahteraan, pendidikan, rasa aman masyarakat dan diimbadi pemarataan pendapatan, kesehatan dan pedidikan yang baik.
3.      Berkelanjutan memiliki makna bahwa kegiatan pembaangunan dilaksanakan secara terus menerus dengan memperhatikan pembangunan periode sebelumnya.

Rabu, 20 Juni 2012

menganalisis pemilu walikota cirebon

Tugas Ilmu Negara
Pemilu Walikota Cirebon 2009
                                                                                     
unnes.jpg
                                                                                                                

NAMA        : ILMI ULFAH NUR’AISAH
NIM            : 3301411098
ROMBEL     : 2


           
JURUSAN HKN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011

1.      Kapan pelaksanan pemilu walikota di kota cirebon?
Berlangsung pada  9 april 2009. Pilkada Walikota di Cirebon diikuti oleh 5 calon yang diusulkan dari Parpol maupun hasil koalisi berbagai Parpol. Adapun Calon Walikota Cirebon menurut no urutnya adalah sebagai Berikut :
1. Bangbang Surono dan Nasrudin Aziz (Koalisi 10 Partai)
2. Agus Alwafier dan Eman Suryaman (Koalisi Madani)
3. Soenoto dan Suhendiwijaya (Koalisi Pembaharuan)
4. Subardi dan Sunaryo (PDI-P)
5. Ano Sutrisno dan Anwar Yasin (Golkar-PKS)
Kandidat terkuat dalam Pilkada kali ini adalah pasangan Subardi-Sunaryo (Susun), dimana Subardi sekarang masih menjabat sebagai walikota Cirebon dan Sunaryo sebagai Ketua DPRD Cirebon. Walau suara PDI-P sendiri tidak bulat karena ada pembelotan dari DPC PDI-P  Lemah Wungkuk yang mendukung pasangan Ano-Yasin, sehingga sempat terjadi keributan antar pendukung Susun dan pendukung Ano-Yasin di Lemah Wungkuk.

2.      Siapakah pasangan calon walikota yang menang?
Pasangan calon yang menang adalah pasangan dari no urut 4 yaitu pasangan Subardi dan Sunaryo dari PDI- P. Berdasarkan data yang dihimpun Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari) hingga Senin (7/1), pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Subardi-Sunaryo, memperoleh 51.040 suara atau 35,7 persen. Adapun Ano-Yasin yang diusung Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 37.369 suara atau 26,13 persen.
Agus Alwafier dan Eman Suryaman yang diusung Koalisi Madani mendapat 22.848 suara atau 16,98 persen, diikuti calon dari Koalisi Pembaharuan, yakni Soenoto-Suhendiwijaya, dengan 22.291 suara atau 15,59 persen, dan Bangbang-Azis yang diusung koalisi 10 partai dengan 9.414 suara atau 6,8 persen.
Hasil yang diperoleh pasangan dari koalisi Golkar-PKS dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung Kota Cirebon itu jauh berbeda dengan jumlah perolehan suara Golkar dan PKS dalam pemilu 2004. Tahun 2004, Golkar memperoleh sekitar 36.483 suara. Jika ditambah dengan suara rekan koalisi mereka, yakni PKS, jumlahnya menjadi 51.987 suara. Namun, dalam pilkada 2008, yang mendukung calon dari Golkar-PKS hanya 37.369 suara. Artinya, Golkar dan PKS kehilangan hingga 14.618 suara. Kemenangan ini lebih dari suara perolehan yang memenangkan pasangan subardi danDrs. H. Agus Alwafier BY,MBA sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon masa jabatan 2003-2008. Dengan perolehan suara  yaitu 26.026 suara. Pasangan subardi dan sunaryo meneng dan mendominasi di seluruh kecamatan di Kota Cirebon yang berjumlah lima kecamatan.



3.      Apakah calon itu menjadi untuk 2 kalinya (incumben)?
               Ia calon ini terpilih untuk kedua kalinya. Subardi sudah menjadi walikota cirebon tahun 2003-2008. Dengan dukungan penuh dari partai PDI-P. Karena dukungan penuh dari partai PDI-P , cirebon merupakan salah satu kota masa PDI-P, partai PDI-P selalu memiliki suara lumayan banyak untuk daerah cirebon, mungkin banyak orang yang masih mempercayakan kota cirebon di pegang oleh bapak subardi, kampaye pasangan calon ini cukup menyita penonoton yang banyak seperti kampanye terbuka yang di laksanakan di goor bima sekaligus jalan santai yang hadiahnya puluhan juta rupiah yang menarik orang untuk melihat kampaye tersebut.

4.      Dari partai apa?
Dari pasangan calon partai PDI-P pimpinan magawati soekarno putri ini.
 
5.      Apa visi dan misi walikota cirebon?
               “Meningkatkan kualitas dan sumber daya menuju kota cirebon yang sejahtera di tahun 2013 secara berkelanjutan”. Pernyataan misi memiliki makna sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia memiliki makna dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat kota cirebon melalui peningkatan kualitas komponen- komponen Indeks Pembanguanan Manusia (IPM). Dengan fokus utama indeks daya bel, indeks pendidikan dan indeks kesehatan.
2.      Sejahtera memiliki makna bahwa kesejahteraan manusia yang harus menjadi landasan dan sekaligus tujuan utama dari pelaksaan pembangunan di kota cirebon. Hal ini brmakna bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan produk dari pelaksaan menciptakan masyarakat kota cirebon yang sejahtera yaitu suatu masyarakat yang secara meterill terpenuhi melalui pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat di ikuti pendapatan, kesejahteraan, pendidikan, rasa aman masyarakat dan diimbadi pemarataan pendapatan, kesehatan dan pedidikan yang baik.
3.      Berkelanjutan memiliki makna bahwa kegiatan pembaangunan dilaksanakan secara terus menerus dengan memperhatikan pembangunan periode sebelumnya.

menafsirkan pasal yang ada di KUHP


Tugas Kelompok Pengantar Hukum Indonesia
Mengenai Penafsiran Hukum



Anggota :
Isna Kholidazia            3301411076
Lailatul Istiqomah       3301411079
Dzihnatun Nabilah      3301411096
Ilmi Ulfah N                 3301411098
                            


















v  Penafsiran hukum a contrario (pengingkaran)

Pasal 34 ayat 1 mengaskan  “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”              dan pasal tetsebut berlaku hanya untuk suami.
Sedangkan untuk isteri dikenakan Pasal 34 ayat 2 yang menagaskan bahwa isteri wajib mengatur  urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
v  Penafsiran hukum menurut bahasa
Pasal 173 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan , diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”
Istilah merintangi dapat di artikan menghalangi jalannya rapat, contohnya seperti membuat kegaduhan saat rapat berjalan, memprovokasi orang untuk meninggalkan rapat, atau sampai terjadi perkelahian antar peserta rapat. Contohnya ada rapat di balai desa membahas tentang angaran dana desa ada seseorang yang tidak setuju ia lalu memprovokasi anggota yang lain untuk membuat keributan sampai terjadi perkelahian antara peserta rapat.
v  Penafsiran hukum sistematis
Pasal 421 “ seorang pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” Pasal ini sistemtis dengan pasal 422, pasal 423, pasal 424 dan pasal 425.
 Contoh seorang bupati di daerah ingin memasukan anak kandungnya ke SMA favorit di daerah tersebut ia dengan mudah memasukan anaknya k SMA tersebut tanpa harus anaknya mengikuti tes masuk karena ia mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi pengurus sekolah tersebut.
v  Penafsiran hukum restriktif
Pasal 48 “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.” Daya paksa secara khusus misalnya daya paksa dalam bentuk halus( sogokan, pembiusan) daya paksa dalam bentuk kekerasan( ancaman dari atasan, penggunaan sejata tajam).
Contohnya seseorang mencuri sepeda motor karena paksaan dari temannya tapi akhirnya dia tertangkap dan menjadi tersangka tapi saat di pengadian terbukti dia melakukan mencurian karena paksaan maka dia di bebaskan dari pidana.

v  Penafsiran Hukum Historis
Pasal 522 “ tentang pekerjaan rodi. Di anggap tidak perlu “. Pasal in tidak lepas dari sejarah indonesia yang diperkerjakan secara paksa oleh belanda yang di sebut kerja rodi. Karena pengalaman yang telah merasakan bagaimana kejamnya kerja rodi saat jaman penjajahan belanda.

perbedaan dan persamaan uu no 1 tahun 1994 dan KUHPer

Perberdaan dan Persamaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata Mengenai Perkawinan

A. Mengenai Arti dan Tujuan Perkawinan
KUHPerdata memandang perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan saja,
jadi hanya menyangkut hubungan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita.
Sedangkan Undang-undang No 1 Tahun 1974 memandang perkawinan lebih luas,
tidak hanya dalam hubungan keperdataan saja namun juga hubungan antara manusia
dan Tuhan.
Tujuan perkawinan tidak disebutkan dalam KUHPerdata sedangkan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Syarat sahnya Perkawinan
Selain daripada ketentuan usia, dan jangka waktu tunggu syarat sahnya suatu
perkawinan dalam KUHPerdata jika dibandingkan dengan Undang-undang No 1
Tahun 1974 tidak jauh berbeda.Keduanya sama-sama mensyaratkan adanya larangan
perkawinan dan izin dari orangtua. Namun dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974,
larangan perkawinan termasuk dengan larangan yang diatur dalam agama dan
larangan yang ada di peraturan-peraturan lain, misalnya hukum adat.
Sedangkan untuk jangka waktu tunggu, dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974,
jangka waktu untuk wanita diatur secara spesifik. Jangka waktu untuk wanita yang
putus perkawinannya karena kematian berbeda dengan jangka waktu bagi wanita yang
putus ikatan perkawinannya karena perceraian biasa.

C. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan sangat penting. Dalam KUHPerdata pencatatan
perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat untuk semua golongan sedangkan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor
Catatan Sipil bagi yang bukan beragama islam dan di Kantor Pencatat Nikah, Talak
dan Rujuk bagi yang beragama islam

D. Asas Monogami
Pada prinsipnya kedua ketentuan ini menganut asas monogami. Pada
KUHPerdata, asas monogami berlaku mutlak atau harus sehingga apabila terjadi
perkawinan sedangkan salah satu pihak masih dalam ikatan perkawinan maka
perkawinan yang berlangsung kemudian itu menjadi batal. Sedangkan dalam Undang-
undang No 1 Tahun 1974, asas monogami ini dapat disimpangi oleh ketentuan agama
yang memperbolehkan untuk berpoligami. Ketentuan yang memperbolehkan poligami
ini tentu saja diiringi dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Syarat-syarat ini dibuat
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam berpoligami yang dapat merugikan
salah satu pihak.

E. Persetujuan
Ketentuan yang termuat dalam KUHPerdata maupun Undang-undang No 1 Tahun
1974 menganut prinsip persetujuan diantara kedua calon mempelai maupun dari pihak
keluarga yang tercerminkan dengan adanya permohonan untuk izin melangsungkan
pernikahan apabila kedua calon mempelai ingin melangsungkan pernikahan.

F. Batas Umur
Mengenai batas umur terdapat perbedaan, pada KUHPerdata batas usia yang
diperbolehkan untuk menikah adalah usia 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk
perempuan. Sedangkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974, untuk pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Ketentuan ini dibuat dengan mempertimbangkan agar tidak terjadi perkawinan
anak dibawah umur atau kawin gantung. Juga untuk mempersiapkan kematangan jiwa
dan raga kedua calon mempelai karena pada usia tersebut organ-organ reproduksi baik
laki-laki maupun perempuan sudah terbentuk dengan baik.

G. Larangan Perkawinan
Pada umumnya mengenai larangan perkawinan ini baik adlam KUHPerdata
maupun Undang-undang No 1 Tahun 1974 adalah sama, namun ada tambahan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 bahwa larangan perkawinan yang ditentukan oleh
agama dan peraturan lain yang berlaku juga dikenakan. Sehingga larangan
perkawinan yang ditentukan oleh masing-masing agama harus ditaati begitu pula
dengan larangan perkawinan yang ditentukan oleh hukum adatnya.

H. Waktu Tunggu
Mengenai waktu tunggu, dalam KUHPerdata, dilarang perkawinan antara mereka
yang telah putus dalam ikatan suatu perkawinan. Mereka dapat melangsungkan
perkawinan kedua kalinya dengan masa tunggu setelah 1 tahun sejak dibukukan
dalam catatan sipil. Sedangkan bagi wanita yang perkawinannya putus, waktu
tunggunya adalah 300 hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian akan ayah
biologis dari anak apabila wanita itu tengah mengandung.
Dalam Pasal 11 Undangundang No 1 Tahun 1974 ditentukan bahwa wanita yang
putus perkawinannya, tidak boleh begitu saja kawin lagi dengan lelaki lain, tetapi
harus menunggu sampai waktu tunggu itu habis.
Menurut Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975, waktu tunggu tersebut
diatur sebagai berikut :
(4) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) undang-undang ditentukan sebagai berikut :

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan
130 hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang
masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-
kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90
hari;
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,
waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan
(5) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinankerena
perceraian sedang diantara janda tersebut dengan bekas suaminya belum
pernah terjadi hubungan kelamin.
(6) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu
dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian
tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
Ratio dari peraturan ini adalah untuk menentukan dengan pasti siapa ayah dari
anak yang lahir selama tenggang waktu tunggu itu.
Mengenai tunggu undang- undang no 1 tahun 1974 lebih banyak memberikan keterangan sedangkan dalan kuhp hanya terdapat 2 kreteria waktu tunggu.