Rabu, 20 Juni 2012

perbedaan dan persamaan uu no 1 tahun 1994 dan KUHPer

Perberdaan dan Persamaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata Mengenai Perkawinan

A. Mengenai Arti dan Tujuan Perkawinan
KUHPerdata memandang perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan saja,
jadi hanya menyangkut hubungan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita.
Sedangkan Undang-undang No 1 Tahun 1974 memandang perkawinan lebih luas,
tidak hanya dalam hubungan keperdataan saja namun juga hubungan antara manusia
dan Tuhan.
Tujuan perkawinan tidak disebutkan dalam KUHPerdata sedangkan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Syarat sahnya Perkawinan
Selain daripada ketentuan usia, dan jangka waktu tunggu syarat sahnya suatu
perkawinan dalam KUHPerdata jika dibandingkan dengan Undang-undang No 1
Tahun 1974 tidak jauh berbeda.Keduanya sama-sama mensyaratkan adanya larangan
perkawinan dan izin dari orangtua. Namun dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974,
larangan perkawinan termasuk dengan larangan yang diatur dalam agama dan
larangan yang ada di peraturan-peraturan lain, misalnya hukum adat.
Sedangkan untuk jangka waktu tunggu, dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974,
jangka waktu untuk wanita diatur secara spesifik. Jangka waktu untuk wanita yang
putus perkawinannya karena kematian berbeda dengan jangka waktu bagi wanita yang
putus ikatan perkawinannya karena perceraian biasa.

C. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan sangat penting. Dalam KUHPerdata pencatatan
perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat untuk semua golongan sedangkan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor
Catatan Sipil bagi yang bukan beragama islam dan di Kantor Pencatat Nikah, Talak
dan Rujuk bagi yang beragama islam

D. Asas Monogami
Pada prinsipnya kedua ketentuan ini menganut asas monogami. Pada
KUHPerdata, asas monogami berlaku mutlak atau harus sehingga apabila terjadi
perkawinan sedangkan salah satu pihak masih dalam ikatan perkawinan maka
perkawinan yang berlangsung kemudian itu menjadi batal. Sedangkan dalam Undang-
undang No 1 Tahun 1974, asas monogami ini dapat disimpangi oleh ketentuan agama
yang memperbolehkan untuk berpoligami. Ketentuan yang memperbolehkan poligami
ini tentu saja diiringi dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Syarat-syarat ini dibuat
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam berpoligami yang dapat merugikan
salah satu pihak.

E. Persetujuan
Ketentuan yang termuat dalam KUHPerdata maupun Undang-undang No 1 Tahun
1974 menganut prinsip persetujuan diantara kedua calon mempelai maupun dari pihak
keluarga yang tercerminkan dengan adanya permohonan untuk izin melangsungkan
pernikahan apabila kedua calon mempelai ingin melangsungkan pernikahan.

F. Batas Umur
Mengenai batas umur terdapat perbedaan, pada KUHPerdata batas usia yang
diperbolehkan untuk menikah adalah usia 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk
perempuan. Sedangkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974, untuk pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Ketentuan ini dibuat dengan mempertimbangkan agar tidak terjadi perkawinan
anak dibawah umur atau kawin gantung. Juga untuk mempersiapkan kematangan jiwa
dan raga kedua calon mempelai karena pada usia tersebut organ-organ reproduksi baik
laki-laki maupun perempuan sudah terbentuk dengan baik.

G. Larangan Perkawinan
Pada umumnya mengenai larangan perkawinan ini baik adlam KUHPerdata
maupun Undang-undang No 1 Tahun 1974 adalah sama, namun ada tambahan dalam
Undang-undang No 1 Tahun 1974 bahwa larangan perkawinan yang ditentukan oleh
agama dan peraturan lain yang berlaku juga dikenakan. Sehingga larangan
perkawinan yang ditentukan oleh masing-masing agama harus ditaati begitu pula
dengan larangan perkawinan yang ditentukan oleh hukum adatnya.

H. Waktu Tunggu
Mengenai waktu tunggu, dalam KUHPerdata, dilarang perkawinan antara mereka
yang telah putus dalam ikatan suatu perkawinan. Mereka dapat melangsungkan
perkawinan kedua kalinya dengan masa tunggu setelah 1 tahun sejak dibukukan
dalam catatan sipil. Sedangkan bagi wanita yang perkawinannya putus, waktu
tunggunya adalah 300 hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian akan ayah
biologis dari anak apabila wanita itu tengah mengandung.
Dalam Pasal 11 Undangundang No 1 Tahun 1974 ditentukan bahwa wanita yang
putus perkawinannya, tidak boleh begitu saja kawin lagi dengan lelaki lain, tetapi
harus menunggu sampai waktu tunggu itu habis.
Menurut Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975, waktu tunggu tersebut
diatur sebagai berikut :
(4) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) undang-undang ditentukan sebagai berikut :

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan
130 hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang
masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-
kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90
hari;
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,
waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan
(5) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinankerena
perceraian sedang diantara janda tersebut dengan bekas suaminya belum
pernah terjadi hubungan kelamin.
(6) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu
dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian
tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
Ratio dari peraturan ini adalah untuk menentukan dengan pasti siapa ayah dari
anak yang lahir selama tenggang waktu tunggu itu.
Mengenai tunggu undang- undang no 1 tahun 1974 lebih banyak memberikan keterangan sedangkan dalan kuhp hanya terdapat 2 kreteria waktu tunggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar