Rabu, 20 Juni 2012

menafsirkan pasal yang ada di KUHP


Tugas Kelompok Pengantar Hukum Indonesia
Mengenai Penafsiran Hukum



Anggota :
Isna Kholidazia            3301411076
Lailatul Istiqomah       3301411079
Dzihnatun Nabilah      3301411096
Ilmi Ulfah N                 3301411098
                            


















v  Penafsiran hukum a contrario (pengingkaran)

Pasal 34 ayat 1 mengaskan  “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”              dan pasal tetsebut berlaku hanya untuk suami.
Sedangkan untuk isteri dikenakan Pasal 34 ayat 2 yang menagaskan bahwa isteri wajib mengatur  urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
v  Penafsiran hukum menurut bahasa
Pasal 173 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan , diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”
Istilah merintangi dapat di artikan menghalangi jalannya rapat, contohnya seperti membuat kegaduhan saat rapat berjalan, memprovokasi orang untuk meninggalkan rapat, atau sampai terjadi perkelahian antar peserta rapat. Contohnya ada rapat di balai desa membahas tentang angaran dana desa ada seseorang yang tidak setuju ia lalu memprovokasi anggota yang lain untuk membuat keributan sampai terjadi perkelahian antara peserta rapat.
v  Penafsiran hukum sistematis
Pasal 421 “ seorang pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” Pasal ini sistemtis dengan pasal 422, pasal 423, pasal 424 dan pasal 425.
 Contoh seorang bupati di daerah ingin memasukan anak kandungnya ke SMA favorit di daerah tersebut ia dengan mudah memasukan anaknya k SMA tersebut tanpa harus anaknya mengikuti tes masuk karena ia mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi pengurus sekolah tersebut.
v  Penafsiran hukum restriktif
Pasal 48 “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.” Daya paksa secara khusus misalnya daya paksa dalam bentuk halus( sogokan, pembiusan) daya paksa dalam bentuk kekerasan( ancaman dari atasan, penggunaan sejata tajam).
Contohnya seseorang mencuri sepeda motor karena paksaan dari temannya tapi akhirnya dia tertangkap dan menjadi tersangka tapi saat di pengadian terbukti dia melakukan mencurian karena paksaan maka dia di bebaskan dari pidana.

v  Penafsiran Hukum Historis
Pasal 522 “ tentang pekerjaan rodi. Di anggap tidak perlu “. Pasal in tidak lepas dari sejarah indonesia yang diperkerjakan secara paksa oleh belanda yang di sebut kerja rodi. Karena pengalaman yang telah merasakan bagaimana kejamnya kerja rodi saat jaman penjajahan belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar