Tugas Kelompok
Pengantar Hukum Indonesia
Mengenai
Penafsiran Hukum
Anggota :
Isna Kholidazia 3301411076
Lailatul Istiqomah 3301411079
Dzihnatun Nabilah 3301411096
Ilmi Ulfah N 3301411098
v Penafsiran hukum a contrario (pengingkaran)
Pasal 34 ayat 1
mengaskan “suami wajib melindungi
isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” dan pasal tetsebut berlaku hanya
untuk suami.
Sedangkan untuk
isteri dikenakan Pasal 34 ayat 2 yang menagaskan bahwa isteri wajib
mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
v Penafsiran hukum menurut bahasa
Pasal 173 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
rapat umum yang diizinkan , diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.”
Istilah merintangi dapat di artikan menghalangi jalannya rapat, contohnya
seperti membuat kegaduhan saat rapat berjalan, memprovokasi orang untuk
meninggalkan rapat, atau sampai terjadi perkelahian antar peserta rapat.
Contohnya ada rapat di balai desa membahas tentang angaran dana desa ada
seseorang yang tidak setuju ia lalu memprovokasi anggota yang lain untuk
membuat keributan sampai terjadi perkelahian antara peserta rapat.
v Penafsiran hukum sistematis
Pasal 421 “ seorang pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa
seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” Pasal ini sistemtis
dengan pasal 422, pasal 423, pasal 424 dan pasal 425.
Contoh seorang bupati di daerah ingin
memasukan anak kandungnya ke SMA favorit di daerah tersebut ia dengan mudah
memasukan anaknya k SMA tersebut tanpa harus anaknya mengikuti tes masuk karena
ia mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi pengurus sekolah tersebut.
v Penafsiran hukum restriktif
Pasal 48 “ barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa
tidak dipidana.” Daya paksa secara khusus misalnya daya paksa dalam bentuk
halus( sogokan, pembiusan) daya paksa dalam bentuk kekerasan( ancaman dari
atasan, penggunaan sejata tajam).
Contohnya seseorang mencuri sepeda motor karena paksaan dari temannya tapi
akhirnya dia tertangkap dan menjadi tersangka tapi saat di pengadian terbukti
dia melakukan mencurian karena paksaan maka dia di bebaskan dari pidana.
v Penafsiran Hukum Historis
Pasal 522 “ tentang pekerjaan rodi. Di anggap tidak perlu “. Pasal in tidak
lepas dari sejarah indonesia yang diperkerjakan secara paksa oleh belanda yang
di sebut kerja rodi. Karena pengalaman yang telah merasakan bagaimana kejamnya
kerja rodi saat jaman penjajahan belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar